Pengrusakan Turap Sungai Pasar Alianyang Harus Dilaporkan ke Kepolisian
SOEARA KEADILAN NEWS
Singkawang, Kalbar// Kerusakan Turap disungai Pasar Alianyang Singkawang terkesan pembiaran, sampai sekarang belum juga diperbaiki dan pengrusak turap belum juga bertanggung jawab atau belum di laporkan ke penegak hukum (kepolisian).
Ketua LSM Geli Gersang Kota Singkawang Deni Isnaeni mengatakan, “aset turap yang roboh yang dilakukan oleh pihak luar itu adalah merupakan aset yang masih dimiliki oleh PUPR Provinsi Kalimantan Barat bukan PUPR Singkawang (bukan aset Singkawang). Dalam arti bahwa aset tersebut adalah wewenang PUPR Provinsi.
Setelah terjadi perusakan Pemerintah kota Singkawang seharusnya juga mempunyai wewenang untuk melaporkan, namun wewenang tersebut terkendala karena aset tersebut masih dimiliki oleh PUPR Provinsi.
Kemungkinan didalam pelaporan untuk melaporkan perusakan tersebut terkendala, dan sampai sekarang belum juga dilaporkan ke aparat penegak hukum (ke kepolisian).
Harapan saya agar PUPR Provinsi Kalimantan Barat harus tegas untuk melakukan perbaikan jika itu merupakan aset mereka, bukannya pembiaran.
Robohnya Turap berdampak kepada nelayan-nelayan yang melalui sungai itu disebabkan terjadi pendangkalan terhadap sungai tersebut.
Kita berharap niat baik dari pengusaha yang melakukan perusakan akibat kelalaian pekerjaan tersebut itu merupakan tanggung jawab mereka dan kita tunggu etikat baik mereka.
Tambah Deni, ” Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kota Singkawang harus tetap melakukan solusi “jika mau diperbaiki silakan diperbaiki dan laporkan perusak turap Ke APH.”
Kita tidak mau Kota Singkawang menjadi tumbal akibat kerusakan turap tersebut. tutup Deni.
HendraSKN77